Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
Selanjutnya Mas Menteri mengatakan, bahwa bantuan tersebut insyAllah akan diberikan kepada kurang lebih 2 juta orang tenaga pendidik dan kependidikan diantaranya adalah dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.
Bantuan tersebut rencananya akan diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima. "Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem dalam peluncuran program di Kanal YouTube Kemendikbud.
Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
3. Tidak sedang menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak sedang menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud para pendidik dan tenaga kependidikan dapat melihat di web: info.gtk.kemdikbud.go.id
pada Websiten tersebut akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
Belum ada Komentar untuk "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS"
Posting Komentar